Profil Wilayah Desa Tulusrejo, Kecamatan Pekalongan, Kabupaten Lampung Timur, Provinsi Lampung
Lampung Timur, 02 Juni 2020 – Desa Tulusrejo, yang terletak di Kecamatan Pekalongan, Kabupaten Lampung Timur, Provinsi Lampung, adalah sebuah desa yang kaya akan potensi alam dan budaya. Desa ini menjadi salah satu pusat perhatian dalam upaya pengembangan wilayah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat setempat.
Geografis dan Demografis
Desa Tulusrejo memiliki luas wilayah sekitar 565,35 hektar dan dihuni oleh sekitar 3.606 jiwa. Topografi wilayah desa ini sebagian besar berupa dataran rendah dengan ketinggian antara 50 hingga 70 meter di atas permukaan laut. Kondisi geografis ini menjadikan Tulusrejo sebagai wilayah yang subur dan cocok untuk kegiatan pertanian.
Potensi Pertanian
Pertanian adalah sektor utama mata pencaharian penduduk Desa Tulusrejo. Komoditas utama yang dihasilkan meliputi padi, jagung, singkong, dan berbagai jenis sayuran. Desa ini juga dikenal dengan budidaya tanaman hortikultura seperti pepaya, pisang, dan mangga. Potensi pertanian yang besar ini menjadikan Desa Tulusrejo sebagai salah satu lumbung pangan di Kabupaten Lampung Timur.
Kegiatan Ekonomi Lainnya
Selain pertanian, masyarakat Desa Tulusrejo juga terlibat dalam usaha peternakan dan perikanan. Ternak ayam, kambing, dan sapi adalah beberapa jenis hewan yang dipelihara oleh penduduk setempat. Sementara itu, kolam ikan lele dan nila menjadi sumber tambahan pendapatan bagi beberapa keluarga.
Industri rumah tangga seperti pembuatan keripik singkong dan industri pengolahan hasil pertanian lainnya juga mulai berkembang di desa ini. Hal ini memberikan nilai tambah bagi produk pertanian lokal dan membuka lapangan kerja baru bagi masyarakat.
Sarana dan Prasarana
Pemerintah desa terus berupaya meningkatkan sarana dan prasarana untuk menunjang kehidupan masyarakat. Pembangunan jalan desa, fasilitas kesehatan, dan pendidikan menjadi prioritas utama. Di Desa Tulusrejo terdapat satu puskesmas yang siap memberikan layanan kesehatan bagi warga, serta beberapa sekolah dasar dan menengah yang berperan penting dalam mencetak generasi muda yang berpendidikan.
Budaya dan Tradisi
Desa Tulusrejo juga memiliki kekayaan budaya yang patut dibanggakan. Tradisi gotong royong masih sangat kental di desa ini. Kegiatan-kegiatan adat seperti sedekah bumi dan upacara adat lainnya rutin dilakukan dan menjadi daya tarik tersendiri bagi wisatawan yang berkunjung.
Tantangan dan Harapan
Meskipun memiliki banyak potensi, Desa Tulusrejo masih menghadapi beberapa tantangan. Masalah infrastruktur yang belum merata, keterbatasan akses terhadap teknologi, dan minimnya modal untuk pengembangan usaha menjadi beberapa kendala yang harus diatasi. Pemerintah desa bersama dengan masyarakat terus berusaha mencari solusi untuk mengatasi berbagai tantangan ini.
Harapannya, dengan adanya dukungan dari pemerintah daerah dan partisipasi aktif masyarakat, Desa Tulusrejo dapat berkembang lebih pesat dan meningkatkan kesejahteraan warganya. Peningkatan akses pendidikan, kesehatan, dan pengembangan ekonomi diharapkan dapat membawa Desa Tulusrejo menjadi contoh desa yang maju dan mandiri di Kabupaten Lampung Timur.
Dengan segala potensinya, Desa Tulusrejo menunjukkan bahwa desa ini memiliki peluang besar untuk berkembang menjadi desa yang maju dan sejahtera. Dukungan dari berbagai pihak akan sangat membantu dalam mewujudkan cita-cita tersebut.
PROFIL DESA TULUSREJO
TAHUN 2024
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Desa merupakan kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sebagai kesatuan masyarakat hukum, Desa perlu untuk selalu memikirkan bagaimana kondisi Desanya dimasa yang akan datang, sehingga Desa tersebut bertambah maju. Untuk mewujudkan harapan tersebut, berdasarkan sumber daya yang dimiliki Desa saat ini maka Desa perlu menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM-Des) atau langkah langkah yang perlu dilakukan selama 5 (Lima) tahun.
Sebagai bagian dari kesatuan wilayah Kabupaten, maka Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM-Des) merupakan salah satu Dokumen pembangunan yang menjadi sasaran dari Pembangunan Kabupaten.
B. Dasar Hukum
Penyusunan dokumen Perencanaan Pembangunan Desa Tulusrejo didasarkan pada beberapa peraturan perundang-undangan, antara lain:
1. Undang-undang Nomor : 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor : 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor : 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor : 123);
2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor : 7 Tahun 2007 tentang Kader Pemberdayaan Masyarakat;
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor : 12 Tahun 2007 tentang Pedoman Penyusunan Penyusunan dan Pendayagunaan Data Profil Desa;
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor : 66 Tahun 2007 tentang Perencanan Pembangunan Desa;
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor : 67 Tahun 2007 tentang Program Pembangunan Desa;
6. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Timur Nomor : 5 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah 2021-2026 (Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Timur Tahun 2021 Nomor 05);
BAB II
GAMBARAN UMUM KONDISI DESA
PROFIL DESA TULUSREJO
PENGERTIAN ;
Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang di akui dan di hormati dalam sistem pemerintah negara kesatuan republik indonesia.
Profil Desa adalah gambaran menyeluruh tentang karakter desa yang meliputi data dasar keluarga,potensi,sumber daya manusia ,sumber daya alam ,kelembagaan,prasarana dan sarana serta perkembangan kemajuan dan permasalahan yang di hadapi desa.
Potensi Desa adalah keseluruhan keseluruhan sumber daya yang di miliki atau di gunakan oleh desa.Baik sumber daya manusia ,sumber daya alam dan potensi kelembagaan maupun sarana dan prasarana untuk mendukung percepatan kesejahteraan masyarakat.
Data Dasar Keluarga adalah gambaran menyeluruh potensi dan perkembangan keluarga yang meliputi potensi sumberdaya manusia ,perkembangan kesehatan,dan pendidikan,penguasaan aset ekonomi,dan sosial keluarga,partisipasi anggota keluarga dalam proses pemerintahan ,pembangunan dan kemasyarakatan,serta berbagai permasalahan kesejasteraan dan keamanan dan ketertiban lingkungan.
LEGENDA DAN SEJARAH DESA
2.1.1 Legenda Desa
LEGENDA DESA TULUSREJO
Desa Tulusrejo dibuka pada pertengahan tahun 1932 yang tenaganya diambil dari Jawa Timur yang masih muda dan kuat.Pemindahan penduduk ini disebut kolonisasi sejumlah 24 KK (142 jiwa). Mereka mendapat bahan perumahan darurat berupa paku, geribik, atap dari ilalang serta konsumsi tiap bulan.
Tempat tinggal perumahan tersebut dikelompokkan menjadi 2 kelompok yang disebut
BEDENG dan diberi Nomor 33 dan 34, yaitu
1. Kelompok/Blok yang disebut BEDENG 33 sekarang Desa Siraman.
2. Kelompok/Blok yang disebut BEDENG 34 sekarang Desa Tulusrejo.
Kegiatan membuka hutan pada waktu itu sangat giat dan mulai bertanam sejak hujan mulai turun walaupun masih banyak kayu besar yang masih melintang. Pemerintahan pada waktu itu dijabat perwakilan kepala desa yang ditunjuk oleh pemerintah serta dibantu oleh kepala-kepala bedeng dan aparat desa lainnya yang sifatnya sementara.
Pada tahun 1933 datang lagi kolonisasi dari Jawa Tengah (Yogyakarta) sebanyak 50 KK 257 Jiwa. Pada 1939 datang lagi rombongan kolonisasi dari Jawa Tengah lalu orang –orang tersebut oleh pemerintah Belanda dibagikan tanah pekarangan 1/4 Ha dan sawah ladang 1 Ha setiap KK.
Perwakilan Kepala desa yang pertama kali adalah Marto Suwarno, melalui tunjukan pemerintah. Beliau menjabat dari Tahun 1938-1940.
2.2 Sejarah Desa Tulusrejo
SEJARAH PEMERINTAHAN DESA TULUSREJO
No
|
Periode
|
Nama Kepala Desa
|
Keterangan
|
1
|
1938-1940
|
Marto Suwarno
|
Kades Perwakilan
|
2
|
1940-1942
|
Karto Dikoro
|
Kades Perwakilan
|
3
|
1942-1949
|
Suwangit
|
Kades Perwakilan
|
4
|
1950-1959
|
Darusman
|
Melalui Pemilihan
|
5
|
1960-1967
|
Atmorejo
|
Melalui Pemilihan
|
6
|
1967-1972
|
Karly
|
Melalui Pemilihan
|
7
|
1972-1987
|
Ag.Soegito
|
Melalui Pemilihan
|
8
|
1987-1990
|
S.Suripto
|
PJS
|
9
|
1990-1998
|
Hambali
|
Melalui Pemilihan
|
10
|
1998-1999
|
Tolha Suryadarma
|
PJS
|
11
|
1999-2007
|
Hambali
|
Melalui Pemilihan
|
12
|
2007-2013
|
Supatar
|
Melalui Pemilihan
|
13
|
Desember 2013
|
Wargana
|
PJS
|
14
|
2013-2015
|
Supatar
|
Melalui Pemilihan
|
15
|
2015-2016
|
Hendera, S.IP
|
PJS
|
16
|
2016-2019
|
Suprapto
|
PAW
|
17
|
2020-Sekarang
|
Hartono., SP
|
Pemilihan
|
B. Kondisi Umum Desa
a. Geografis
1. Letak dan Luas Wilayah
Desa Tulusrejo merupakan salah satu desa dari 12 desa di wilayah Kecamatan Pekalongan yang terletak 2,5 Km arah timur dari kota Kecamatan .
Desa Tulusrejo mempunyai luas wilayah seluas 565,35 Ha.
Tabel 2. Keadaan Geografis Desa Tulusrejo
No
|
Uraian
|
Keterangan
|
1
|
Luas wilayah : 565,35 Ha
|
|
2
|
Jumlah Dusun : 5 (Lima)
1) Dusun I
2) Dusun II (Badransari)
3) Dusun III (Gerobogan)
4) Dusun IV (Wonogiri)
5) Dusun V (Rancang Purwo)
|
|
3
|
Batas wilayah :
a. Utara
b. Selatan
c. Barat
d. Timur
|
: Desa Gantiwarno
: Desa Siraman
: Desa Karangrejo
: Desa Jojog
|
|
4
|
Topografi
a. Luas kemiringan lahan (rata-rata)
Datar 565,35 Ha
b. Ketinggian di atas permukaan laut (rata-rata) 700 m
|
|
5
|
Hidrologi :
Irigasi berpengairan tehnis
|
|
6
|
Klimatologi :
a. Suhu 26 – 32 °C
b. Curah Hujan 1775 mm
c. Kelembaban udara
d. Kecepatan angin
|
|
7
|
Luas lahan pertanian
a. Sawah teririgasi
b. Tegal/Ladang
|
: 234,95 Ha
: 80,90 Ha
|
|
8
|
Luas lahan pemukiman : 181,32 Ha
|
|
9
|
Tanah Perkebunan Negara
Tanah Fasilitas Umum
Lapangan
Perkantoran Pemerintah
Lainnya
|
: 60,00 Ha
: -
: 1,00 Ha
: 1,00 Ha
: 6,18 Ha
|
|
8
|
Orbitasi
Jarak ke Kecamatan : 2,5 Km
Jarak ke Kabupaten : 20 Km
Jarak ke Propinsi : 58 Km
|
|
|
|
|
|
|
2. Iklim
Iklim Desa Tulusrejo sebagaimana desa-desa lain di wilayah Indonesia mempunyai iklim kemarau dan penghujan, hal tersebut mempunyai pengaruh langsung terhadap pola tanam yang ada di Desa Tulusrejo Kecamatan Pekalongan. Berikut peta Desa Tulusrejo:
C. Struktur Organisasi Desa
1. Struktur Organisasi Pemerintahan Desa

1) Kepala Desa : HARTONO., SP
2) Sekretaris Desa : WARGANA
3) Kasi Pemerintahan : SANDI SEPTIANA, S.Pdi
4) Kasi Kesejahteraan : AGUS SUBAGIO
5) Kasi Pelayanan : BENI ABU SUMEDI
6) Kaur Tata Usaha : SUGIYONO
7) Kaur Keuangan : EMI DISMAWATI, S.IP
8) Kaur Perencanaan : TRI GUNAWAN
9) Operator desa : SARIJO
10) Petugas Kebersihan : SURAHMAN
11) Kepala Dusun I : TIMBUL SANTOSO
12) Kepala Dusun II : BAYU AJI SAPUTRA
13) Kepala Dusun III : SUBALI
14) Kepala Dusun IV : FREDI ADIATMOKO
15) Kepala Dusun V : RICCO DWI GORO
16) Ketua RT 001 : NURYANTO
17) Ketua RT 002 : ANTONIUS PRIHATMONO
18) Ketua RT 003 : PUNGKAS NUGROHO
19) Ketua RT 004 : DWI HARYONO
20) Ketua RT 005 : YULIHARTO
21) Ketua RT 006 : HANI HANDOKO
22) Ketua RT 007 : SUMARYONO
23) Ketua RT 008 : SOLEKAN
24) Ketua RT 009 : FENDI CAHYONO
25) Ketua RT 010 : SAMSURI
26) Ketua RT 011 : DEDI PURNA IRAWAN
27) Ketua RT 012 : APRI TRIAS DWIANTO
28) Ketua RT 013 : YOGI ARLIANSYAH
29) Ketua RT 014 : FITRIAH
30) Ketua RT 015 : BUDI SETIAWAN
31) Ketua RT 016 : ANDRIANTO
32) Ketua RT 017 : SUYATMAN
33) Ketua RT 018 : KHOLIQ MAWARDI
34) Ketua RT 019 : SARNO HARYANTO
35) Ketua RT 020 : AAN AGUNG WALUYO
2. Struktur Organisasi Kelembagaan Desa
a. Struktur Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Tulusrejo

b. Struktur Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa Tulusrejo
c. Struktur PKK Desa Tulusrejo

BAB III
VISI, MISI DAN PEMBANGUNAN
4.1. Visi dan Misi
a. Visi
Untuk melaksanakan Tugas dan Fungsinya Desa Tulusrejo mengacu pada Visi Kabupaten Lampung Timur yaitu:
“LAMPUNG TIMUR SEJAHTERA BERDAYA SAING,
RELIGIUS DAN BERKELANJUTAN”
Berdasarkan Visi dan misi tersebut maka Desa Tulusrejo menetapkan Visi sebagai berikut:
“TERWUJUDNYA MASYARAKAT TULUSREJO YANG MANDIRI BERBASIS PEREKONOMIAN RAKYAT DAN AGROBISNIS
DALAM PEMBANGUNAN DAERAH “
b. Misi
1. Meningkatkan Pendapatan dan Kesejahteraan Masyarakat melalui Produksi Pertanian, Peternakan, Pembibitan Tanaman Keras, Tanaman Hias, Buah-buahan, sebagai produk unggulan desa.
2. Meningkatkan Sumber Daya Masyarakat di bidang IPTEK.
3. Meningkatkan Pendapatan Masyarakat melalui pembinaan Home Industri.
4. Meningkatkan Keamanan/Ketentraman ditingkat Masyarakat.
5. Peningkatan Infrastruktur Pedesaan.
6. Meningkatkan kehidupan Sosial Budaya,Kegotongroyongan dan Keagamaan ditingkat masyarakat.
7. Peningkatan Pelayanan Masyarakat oleh Aparat Pamong Desa.
8. Menjadikan Desa Tulusrejo sebagai sentral Agrobisnis di Lampung Timur dan sekitarnya.
A. Pembangunan Desa
Demokratisasi memiliki makna bahwa penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan di desa harus mengakomodasi aspirasi dari masyarakat melalui BPD dan LPMD sebagai mitra Pemerintahan Desa yang mampu mewujudkan peran aktif masyarakat agar masyarakat senantiasa memiliki dan dan turut serta bertanggung jawab terhadap perkembangan kehidupan bersama sebagai sesame warga desa sehingga diharapkan adanya peningkatan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat melalui penetapan kebijakan.
Atas dasar pertimbangan tersebut diatas, maka untuk jangka waktu 5 (lima) tahun kedepan Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pelaksanaan Pembangunan dapat benar-benar mendasarkan pada prinsip keterbukaan dan partisipasi masyarakat sehingga secara bertahap masyarakat Desa Tulusrejo dapat mengalami kemajuan, untuk itu dirumuskan Visi dan Misi.
BAB IV
TUJUAN DAN SASARAN
- Tujuan
Tujuan di adakannya penyusunan Rencana pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) adalah:
1. Menjabarkan Visi dan Misi, dan Program pemerintah Desa dalam kurun waktu (5) lima tahun dalam melaksanakan proses pembangunan .
2. Dengan di lakukannya UU Otonomi Daerah di harapkan dalam melakukan proses pembangunan di Desa bisa di prioritaskan sesuai dengan kondisi serta potensi yang dimiliki desa setempat.
3. Memberikan kesempatan partisipasi masyarakat dalam proses perencanaan, pelaksanaan dan monitoring pembangunan yang dilaksanakan di Desa yang di harapkan bisa menekan terjadinya penyimpangan dalam proses pelaksanaan.
- Sasaran
Adapun sasaran yang ingin dicapaidalam penyusunan Rencana pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) adalah :
1. Membuat suatu dokumen perencanaan pembangunan yang memberikan arah kebijakan keuangan desa, strategi pembangunan desa, sasaran-sasaran setrategis yang ingin dicapai selama Lima tahun kedepan.
2. Memberikan arah mengenai kebijakan umum dan program pembangunan desa selama Lima tahun kedepan.
3. Menjadi landasan bagi penyusunan usulan program Desa yang akan dibiayai oleh APBDes, APBD Kabupaten, APBD Propinsi serta APBN.
4. Sebagai bahan evaluasi serta refleksi pembangunan yang akan datang.
5. Sebagai media informasi dan juga pengukuran kinerja pemerintah desa terkait capaian-capaian pembangunan dalam kurun waktu Lima tahun kedepan.
BAB V
STRATEGI PEMBANGUNAN DESA
- Strategi
Program Desa diawali dari musyawarah Desa yang dihadiri oleh tokoh-tokoh masyarakat, tokoh Agama, RT/RW, Pemerintah Desa beserta BPD dalam rangka penggalian gagasan. Dari penggalian gagasan tersebut dapat diketahui permasalahan yang ada di Desa dan kebutuhan apa yang diperlukan oleh masyarakat sehingga aspirasi seluruh lapisan masyarakat bisa tertampung.
Sebagai wakil dari masyarakat BPD berperan aktif membantu pemerintah Desa dalam menyusun program Pembangunan.Pemerintah Desa beserta BPD merumuskan program Pembangunan Desa, dalam hal ini menyusun Pembangunan apa yang sifatnya mendesak dan harus dilakukan dengan segera dalam arti menyusun skala prioritas.
BAB VI
ARAH KEBIJAKAN KEUANGAN DESA
A. Arah Pengelolahan Pendapatan Desa
- Pendapatan Desa bersumber PAD Desa dan Dana dari Pemerintah.
- Pajak dipungut oleh Kepala Dusun dibantu oleh RT sesuai dengan wilayah rayonnya masing - masing kemudian dikumpulkan dan disetorkan oleh Kolektor Pajak ke Bank Lampung terdekat, ada kalanya petugas dari Kabupaten datang sendiri sekaligus untuk mengevaluasi
- Pendapatan dari PAD Desa dan dari Pemerintah dikelola oleh bendahara Desa.
B. Arah Pengelolaan Belanja Desa
a. Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa
b. Bidang Pembangunan Desa
c. Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
d. Bidang Pemberdayaan Kemasyarakatan Desa
e. Bidang Penanggulangan Bencana
f. BUMDes
g. Semuanya diatur dalam APBDes
BAB VII
KEBIJAKAN UMUM DESA
Secara administratif Desa Tulusrejo terbagi dalam 5 (Lima) Dusun dan pemukiman penduduk terbagi merata (5) wilayah Dusun terdiri Dusun I, Dusun II, Dusun III, Dusun IV dan
Dusun V.
Pelaksanaan Pembangunan antar wilayah Dusun harus seimbang agar tidak terjadi kecemburuan yang mengakibatkan ketidak harmonisan dalam masyarakat. Demi tercapainya azas "adil dan merata" tersebut Pembangunan dilaksanakan bertahap dan bergantian antar wilayah dusun meskipun dan pelaksanaan Pembangunan harus melibatkan warga masing-masing wilayah agar tercipta rasa saling memiliki meskipun pembangunan tersebut berlokasi di wilayah Dusun lain.
Selain azas "Adil dan Merata" kami juga lebih mengutamakan hal-hal yang bersifat darurat atau membutuhkan penanganan yang tidak bisa ditunda.
BAB VIII
PENUTUP
Semua program yang kami cantumkan hanya kebutuhan utama yang bisa menyusun lihat pada saat ini, tidak menutup kemungkinan ada program tambahan yang sifatnya darurat dan tidak bisa ditunda, karena tidak tercantum dalam rencana program maka swadaya masyarakat sangat diperlukan berupa tenaga gotong royong maupun material yang bisa diambil dari lokal Desa.
Karena program ini hanya untuk 5 tahun maka untuk menjembatani kekosongan dokumen perencanaan jangka menengah pada masa Jabatan Kepala Desa, penyusun menyiapkan program yang sifatnya hanya sekunder dan tidak membutuhkan biaya dalam jumlah besar karena masa akuisisi biasanya tidak lama. Program tersebut meliputi rehabilitasi sarana dan prasarana yang ada selain itu menyusun juga akan melakukan evaluasi program apa saja yang belum terealisasi sehingga bisa diteruskan untuk RPJM-Des tahun-tahun selanjutnya sehingga program pembangunan tersebut bisa terus berkesinambungan meskipun yang menduduki jabatan Kepala Desa silih berganti.
Demikian program - program yang kami rencanakan. Semoga Allah SWT memberikan Ridho sehingga semua program bisa terealisasi sesuai yang penyusunan dan perencanakan.
Desa Tulusrejo, 2 Januari 2025
Kepala Desa Tulusrejo
HARTONO., SP