logo

Desa Tulusrejo

Jl. Ah Nasution No.16 Desa Tulusrejo Kecamatan Pekalongan Kabupaten Lampung Timur Provinsi Lampung 34391
Telp. 085273709873 Email : [email protected]

SOP [ Standar Operasional Prosedur ] Pelayanan Informasi Publik Desa Tulusrejo

108
03 Mar 2022
Admin Desa Tulusrejo
logo

I. LATAR BELAKANG

Hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan. informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat.

Dalam rangka mewujudkan keterbukaan tersebut, Pemerintah telah menerbitkan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dengan adanya Undang-undang ini, diharapkan partisipasi publik terhadap penyelenggaraan negara akan semakin optimal, yang pada akhirnya dapat mendorong terwujudnya penyelenggaraan Negara yang transparan, efektif, efisien, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 memberikan jaminan kepada setiap warga negara untuk memperoleh informasi mengenai kebijakan publik. Masyarakat secara individu dan institusi dapat meminta dan memperoleh informasi yang dibutuhkan dari badan-badan publik. Undang-Undang ini telah memberikan landasan hukum terhadap hak setiap orang untuk memperoleh informasi publik, dimana setiap Badan Publik mempunyai kewajiban dalam menyediakan dan melayani pemohon informasi publik secara tepat, tepat waktu, biaya ringan dan cara sederhana.

Terkait dengan itu, PPID Desa Tulusrejo Kecamatan Pekalongan Kabupaten Lampung Timur menetapkan Standar Operasional Prosedur layanan informasi dalam rangka penyelenggaraan pelayanan publik.

II. DASAR HUKUM

1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, tambahan lembaran Negara Nomor 4846).

2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (lembaran Negara RI tahun 2009 nomor 112. Tambahan lembaran Negara Nomor 5038)

3. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan (lembaran Negara Repulik Indonesia Tahun 2009 Nomor 152, tambahan lembaran Negara Nomor 5071)

4. Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standart Layanan Informasi Publik.

5. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik;

6.Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Timur Nomor 35 Tahun 2000 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa dan Perangkat Desa;

7. Surat Keputusan Bupati Lampung Timur Nomor : B/47/14-SK/2023 Tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kabupaten Lampung Timur tanggal 2 Januari 2023;

8. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik;

9. Peraturan Desa Tulusrejo Nomor 02 Tahun 2020 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa Tulusrejo;

10. Peraturan Desa Tulusrejo Nomor 10 Tahun 2020 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pemerintah Desa Tulusrejo;

III. MAKSUD DAN TUJUAN

1. Maksud

Standar Operasional Prosedur (SOP) Pelayanan Informasi Publik ini sebagai acuan mengenai ruang lingkup, tanggungjawab dan wewenang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa Tulusrejo Dalam penyediaan informasi melalui mekanisme pelaksanaan kegiatan Pelayanan Informasi.

2. Tujuan

Standar Operasional Prosedur (SOP) ini bertujuan untuk ;

a. Mendorong terwujudnya implementasi Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik secara efektif dan hak-hak publik terhadap informasi yang berkualitas dapat terpenuhi dengan baik.

b. Memberikan standar bagi PPID Desa Tulusrejo dalam melaksanakan Pelayanan Informasi Publik .

c. Meningkatkan pelayanan informasi publik dilingkungan Desa Tulusrejo.

IV. MAKLUMAT PELAYANAN

Maklumat Pelayanan Desa Tulusrejo:

Menyatakan dengan sungguh sungguh untuk :

1. Memberikan Pelayanan yang mudah, cepat dan transparan.

2. Memberikan Pelayanan sesuai dengan Standart Pelayanan.

3. Merespon tanggapan masyarakat dengan cepat dan tepat

4. Melayani masyarakat dengan tidak membedakan status social dan golongan.

5. Bekerja dengan disiplin, tulus dan sepenuh hati.

6. Membangun tim yang solid dan berintegritas.

V. DESK LAYANAN INFORMASI PUBLIK

Untuk memenuhi dan melayani permintaan dan kebutuhan pemohon/pengguna informasi publik, PPID Desa Tulusrejo memberikan layanan langsung melalui desa layanan informasi publik di Kantor Desa Tulusrejo Jl. Ah.Nasution No 16 Desa Tulusrejo Kecamatan Pekalongan Kabupaten Lampung Timur Kode Pos 34391

Selain itu PPID juga memberikan layanan tidak langsung melalui media antara lain menggunakan telepon +62 852-7370-9873

VI. PROSEDUR PELAYANAN INFORMASI PUBLIK

No

Kegiatan

Pelaksanaan

Desk

Pelayanan

Bidang

Pelayanan IP

PPID

1.

Menerima Permintaan Informasi Publik

 

Mulai

 

 

2.

Melaporkan Kepada Penanggungjawab

 

 

 

3.

Menginstruksikan untuk mempersiapkan segala sesuatu yang terkait dengan

permintaan IP

 

 

 

4.

Menginformasikan ke desk

untuk memproses lebih lanjut

 

 

 

5.

Menghubungi pemohon IP

 

 

 

6.

Melaporkan kepada pimpinan

 

 

 

 

 

 

 

 

Selesai

Untuk melaksanakan pelayanan informasi perlu didukung oleh Front Office dan Back Office yang baik.

a. Front Office, meliputi;

1. Desk Layanan Langsung

2. Desk Layanan Melalui Media

b. Back Office, meliputi:

1. Bidang Pengumpulan Informasi dan Dokumentasi

2. Bidang Pelayanan Informasi dan Dokumentasi

3. Bidang Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi

4. Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi

VII. WAKTU PELAYANAN INFORMASI

Layanan permohonan informasi pada PPID Desa Tulusrejo Kecamatan Pekalongan Kabupaten Lampung Timur dilaksanakan pada hari kerja, mulai Senin sampai dengan Jumat, dengan ketentuan waktu sebagai berikut:

1. Senin - Kamis

a. Jam Layanan : Pukul 08.00 s/d 15.00

b. Istirahat : Pukul 12.00 s/d 13.00

2. Jumat

a. Jam Layanan : Pukul 08.00 s/d 14.00

b. Istirahat : Pukul 11.30 s/d 13.00

VIII. MEKANISME PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK

1. Pemohon informasi datang ke desa layanan informasi mengisi formulir permintaan informasi dengan melampirkan fotocopy, KTP pemohon dan pengguna informasi;

2. Petugas memberikan Tanda Bukti Penerimaan Permintaan Informasi Publik kepada pemohon informasi;

3. Petugas memproses permintaan pemohon sesuai dengan formulir permintaan informasi publik yang telah ditandatangani oleh pemohon;

4. Petugas menyerahkan informasi sesuai dengan yang diminta oleh pemohon/pengguna informasi. Jika informasi yang diminta masuk dalam kategori dikecualikan PPID Desa menyampaikan alasan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

5. Petugas memberikan Tanda Bukti Penyerahan Informasi Publik kepada pemohon/pengguna informasi publik.

IX. JANGKA WAKTU PENYELESAIAN

Proses penyelesaian untuk memenuhi permintaan pemohon informasi publik dilakukan setelah pemohon informasi publik memenuhi persyaratan yang telah ditentukan;

1. Waktu penyelesaian dilaksanakan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permintaan, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa Tulusrejo akan menyampaikan pemberitahuan yang berisikan informasi yang diminta berada dibawah penguasaannya atau tidak. PPID pembantu dapat memperpanjang waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja;

2. Penyampaian/pendistribusian/penyerahan informasi publik kepada pemohon informasi publik dilakukan secara langsung, melalui email, ataupun nomor telepon.

 

X. BIAYA TARIF

PPID Desa Tulusrejo Kecamatan Pekalongan Kabupaten Lampung Timur menyediakan informasi publik secara gratis (tidak dipungut biaya) dan dapat mengakses melalui website yang tersedia yaitu http://tulusrejo.desa.id

.

XI. LAPORAN OPERASIOANAL LAYANAN INFORMASI PUBLIK

Pengelolaan hasil transaksi penyelenggaraan pelayanan publik dilakukan melalui pembuatan laporan tahunan pelaksanaan tugas pelayanan informasi publik. Petugas pelayanan informasi publik setiap tahun membuat laporan hasil pelaksanaan tugas pelayanan informasi publik disampaikan kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama dan Atasan PPID Utama serta Komisi Informasi Provinsi. Laporan tersebut memuat informasi mengenai permintaan informasi publik yang sudah dipenuhi, tindak lanjut dari permintaan yang belum dipenuhi, penolakan permintaan informasi publik disertai dengan penolakannya dan waktu yang diperlukan dalam memenuhi setiap permintaan pemohon disertai dengan alasan penolakan dan waktu yang diperlukan dalam

memenuhi setiap permintaan pemohon informasi sesuai dengan ketentuan yang telah datur dalam peraturan perundang-undangan.

XII. KEBERATAN ATAS PEMBERIAN INFORMASI PUBLIK

Setiap pemohon Informasi Publik dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pembantu berdasarkan alasan berikut :

1. Penolakan atas permintaan informasi berdasarkan alasan pengecualian

2. sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.;

3. Tidak ditanggapinya permintaan informasi;

4. Permintaan informasi ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta;

5. Tidak dipenuhinya permintaan informasi;

6. Pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/atau

7. Penyampaian informasi yang melebihi waktu yang diatur dalam Undang-Undang KIP.

XIII. PENUTUP

Sebagai Badan Publik, Desa Tulusrejo senantiasa meningkatkan kualitas pelayanan publik, terutama dengan memberikan akses bagi masyarakat dalam memperoleh informasi yang memadai. SOP pelayanan Informasi Publik PPID Desa Tulusrejo ini wajib dijadikan pedoman bagi semua Tim Pelaksana PPID Desa Tulusrejo dalam menyelenggarakan pelayanan informasi, pengelolaan, pendokumentasian, pengaduan dan penyelesaian sengketa informasi.

Hubungi Kami

logo

Tulusrejo

Jl. Ah Nasution No.16 Desa Tulusrejo Kecamatan Pekalongan Kabupaten Lampung Timur Provinsi Lampung Pekalongan

085273709873

[email protected]

Lokasi Balai Desa

Portal Resmi Sistem Informasi Pemerintahan Desa Kelurahan Terpadu
Desa Tulusrejo, Kec. Pekalongan, Kab. Lampung Timur, Prov. Lampung

SIPDeskel V1.1.12.24

© METADESA 2024